Wednesday, November 04, 2009

Terkuaknya berbagai sadapan pembicaraan, di antaranya antara Anggodo Wijoyo dengan oknum petinggi Kejaksaan Agung menyusul hasil kerja Tim Pencari Fakta(TPF) yang dibentuk RI 1 untuk penanganan kasus KPK, tadinya saya berharap(sebagaimana entri sebelum ini) ini merupakan entri point yang baik dalam upaya penegakan hukum di negeri ini.
Bisa dikatakan demikian, mengingat hasil sementara temuan TPF bahwa dari hasil putar ulang beberapa rekaman, menunjukkan keterkaitan kasus ini dengan kasus besar lainnya dan melibatkan banyak petinggi2 lembaga negara.
Namun, ketika Kapolri, entah dengan pertimbangan apa, mengatakan bahwa jika hingga jam 20.00 malam ini tak ditemukan bukti atas keterlibatan Anggodo Widjoyo dalam rekayasa delegimitasi KPK, maka yang bersangkutan akan dibebaskan, harapan itu terasa terancam menjadi tinggal harapan.
Bersyukur, Adnan Buyung Nasution memberikan Warning ke pemerintah, jika pembebasan itu benar terjadi, mengingat isi rekaman telah menunjukkan jelasnya indikasi rekayasa(terlepas seberapa kecil peran Anggodo dalam kasus ini), maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi lembaga penegak hukum(POLRI dan Kejaksaan) karena telah mengusik Rasa Keadilan masyarakat.

Mudah2an ada tindakan khusus malam ini oleh RI 1.

Mari, kita cermati.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home