Thursday, November 05, 2009

Klarifikasi Rekaman KPK

Begitu cepat terjadi perubahan2/simpang siur informasi dalam 2 hari terakhir ini .
Awalnya prasangka publik terhadap begitu kentalnya nuansa rekayasa dalam Delegimitasi KPK(meminjam istilah yang digunakan seorang praktisi hukum) atas dasar opini publik sejauh ini dan beredarnya rekaman pembicaraan Anggodo. Lembaga penegak hukum, Polri khususnya, dinilai/seolah telah berada di titik nadir dalam menunaikan tugasnya dan bahkan telah disangka sebagai bagian dari rakayasa itu.

Malam ini, apa yang disampaikan Kapolri dalam acara dengar pendapat dalam acara rapat di komisi III DPR, seolah telah membalik semua informasi dan hiruk pikuk opini publik sehari sebelumnya.
Kapolri telah sedemikian runut mengutarakan sebagaian besar latar belakang munculnya kasus KPK dan Kejaksaan terkait tersangka Anggoro, latar belakang penahanan 2 ketua KPK Bibit R dan Chandra Hamzah dan mampu membentuk opini anggota DPR komisi III setidaknya bahwa benar tak ada unsur rekayasa, utamanya oleh oknum Polri.

Akan terjadi perubahan apalagi besok, mari kita tunggu.
Catatan kasus ini perlu saya abadikan, mengingat menurut saya ini adalah kasus yang mempunyai nilai sejarah yang amat berarti dalam rangka mengawal proses Reformasi demi kemajuan apapun di negeri ini.

Mudah2an bermanfaat.

Wednesday, November 04, 2009

Anggodo Widjoyo Belum Bebas Rupanya.

Kekecewaan Adnan Buyung Nasution sebagai anggota TPF kasus KPK, yang juga kekecewaan jutaan takyat rupanya terobati(setidaknya untuk sesaat):

Anggodo Widjoyo belum dibebaskan dan konon masih ada di mabes Polri, demikian ucap Kapolri pagi ini, sekalipun simpang siur dengan informasi semalam yang menyatakan bahwa belum cukup bukti bagi Anggoro untuk dijadikan tersangka.

Apa dan bagaimanapun masih ada harapan, sekalipun berdasarkan track penanganan kasus seperti ini di waktu2 lalu selalu berakhir dengan amat mengecewakan khalayak ramai.
Penyebab hal demikian bisa terjadi, rupanya sekarang mulai terkuak: Bagaimana hal busuk yang berlindung di bawah ketiak Azas Legalitas/prosedural telah dengan cukup canggih ditelanjangi.

Indikasi pengunduran diri Susno Duaji(Reskrim mabes Polri) dan Ritonga(wakil Jaksa Agung), sedikitnya menjadi bahan kajian menarik bagi yang mengamati perkembangan Kemajuan proses hukum yang spektakuler ini.

Azas Legalitas versus Rasa Keadilan

Diskusi anggota TPF kasus KPK Komaruddin Hidayat, Imam Prasodjo(Sosiolog)Egi Sujana(Ketua Advokat), B Garuda Nusantara terkait pembebasan Anggodo Widjoyo dari dugaan dia sebagai aktor rekayasa Delegimitasi KPK(melalui penonaktifan/penahanan Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah dengan tuduhan Penyalah Gunaan Wewenang).

Dari diskusi hari ini (metro tv), tercermin bagaimana terpuruknya sistem hukum kita-ternyata, sehingga bekal Rasa Keadilan yang ideal, masyarakat musti lebih sabar sekaligus tidak enggan mengawal proses Reformasi yang masih dalam kondisi demikian.
Dari terkuaknya rekaman(yang menjijikkan itu), mudah2an terbukalah mata dan hati kita untuk mengawal perbaikan negeri ini.

Eggie Sujana: Penyadapan pembicaraan antara Anggodo dengan seorang advokatnya(yang kemudian mengadu ke dia sebagai petinggi advokat) melanggar azas legalitas pasal/ayat terkeiat kewenangan KPK.

Anggodo is nothings: ada aktor di atas yang perlu dibuktikan siapa itu.

Komaruddin Hidayat: Terlalu mengutamakan Azas legalitas/teks hukum(apalagi saat pembuatannya 'sengaja' dibuat celah > pasal karet-eska), maka Ruh Keadilan akan sirna dan mengusik Rasa Keadilan masyarakat

Akan terjadi deapressiasi politik, jika kasus ini tak ditangani secara fair oleh lembaga pemerintah.

Imam Prasodjo: Analog privacy Suami-Istri untuk mempermasalahkan azas legalitas yang mengkesampingkan kepentingan yang lebih besar: Rasa Keadilan dan Hukum itu sendiri.
Seorang istri yang mencurigai suami yang begitu getol sms mirip abg, menjadi syah jika dia melanggar privacy suami-apalagi memang terbukti ada WIL dalam kegiatan sms ria itu.
Demikian juga yang senada dengan analog di atas adalah dalam kasus citra rekayasa yang tersirat dalam rekaman pembicaraan Anggodo dengan beberapa pejabat tinggi lembaga penegak hukum(Kejaksaan-Polri).

Mendiskripsikan ada dua jenis advokat, yakni advokat Hitam dan Putih, setelah mendengar argumen Eggie Sudjana yang selalu cenderung menekankan azas legalitas dan terkesan mengkesamping rasa keadilan(ruh hukum). Eggie Sudjana tersinggung atas paparan pendapat Imam, namun sedikit 'cair' setelah Imam menyatakan tak bermasud memasukkan Eggie Sudjana ke advokat kelas hitam(Eggie menyatakan bisa menjadi advokat putih).


Breaking News: Adnan Buyung yang telah wanti2 berpersan agar jangan sampai Anggodo dilepaskan, kecewa berat, mengingat hal demikian akan berakibat respon masyarakat yang mungkin tak terkendali.

Kita tunggu perkembangannya.
Mudah2an masih ada harapan baik.

Terkuaknya berbagai sadapan pembicaraan, di antaranya antara Anggodo Wijoyo dengan oknum petinggi Kejaksaan Agung menyusul hasil kerja Tim Pencari Fakta(TPF) yang dibentuk RI 1 untuk penanganan kasus KPK, tadinya saya berharap(sebagaimana entri sebelum ini) ini merupakan entri point yang baik dalam upaya penegakan hukum di negeri ini.
Bisa dikatakan demikian, mengingat hasil sementara temuan TPF bahwa dari hasil putar ulang beberapa rekaman, menunjukkan keterkaitan kasus ini dengan kasus besar lainnya dan melibatkan banyak petinggi2 lembaga negara.
Namun, ketika Kapolri, entah dengan pertimbangan apa, mengatakan bahwa jika hingga jam 20.00 malam ini tak ditemukan bukti atas keterlibatan Anggodo Widjoyo dalam rekayasa delegimitasi KPK, maka yang bersangkutan akan dibebaskan, harapan itu terasa terancam menjadi tinggal harapan.
Bersyukur, Adnan Buyung Nasution memberikan Warning ke pemerintah, jika pembebasan itu benar terjadi, mengingat isi rekaman telah menunjukkan jelasnya indikasi rekayasa(terlepas seberapa kecil peran Anggodo dalam kasus ini), maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi lembaga penegak hukum(POLRI dan Kejaksaan) karena telah mengusik Rasa Keadilan masyarakat.

Mudah2an ada tindakan khusus malam ini oleh RI 1.

Mari, kita cermati.

Labels:

Tuesday, November 03, 2009

Deligimitasi Lembaga KPK

Judul di atas saya comot dari ungkapan seorang praktisi hukum Bambang W tanggal 3 Nop 2009, terkait 'kemajuan' penanganan kasus yang melibatkan oknum penguasa di banyak lembaga penegak hukum, menyusul kontroversi penahanan Bibit Riyanto dan Chandra sebagai tersangka penyalah gunaan wewenang sebagai oknum pimpinan KPK.

Sejalan dengan ruh yang mendasari pembuatan blog khusus yang sederhana ini, marilah kita cermati proses hukum yang memberi harapan akan semakin tegaknya Hukum di negara ini karena melibatkan suara khalayak sebagai pengawal keadilan.

Buah kesekian dari proses Reformasi di tahun ke sepuluh.

Mari.